News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Buron Setahun, Tersangka Penembak Mata Warga Prabumulih Ditangkap Saat Pulang Kampung

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jateng Edison

TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH -Setelah satu tahun lebih buron, Kobah (22), pelaku penganiayaan berupa penembakan terhadap Arif Fulhaq (69) ditangkap.

Pria yang kabur hingga ke Karawang Jawa Barat ditangkap saat pulang ke rumahnya di Jalan Kapten Dulhak No 440 RT 01 RW 05 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Kobah ditangkap Tim Unit Reserse dan Kriminal Polsek Prabumulih Barat, 

Kobah diringkus polisi ketika pulang dari pelarian di rumahnya di Jalan Kapten Dulhak No 440 RT 01 RW 05 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Kamis (5/11/2020).

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Baca juga: Akhirnya Bertemu Jerinx Tanpa Borgol, Nora Alexandra Sampai Beri Pesan Ini Pada Petugas Kepolisian

"Pelaku berhasil diringkus setelah selama setahun lebih buron, pelaku yang diselidiki pulang ke rumahnya sehingga langsung kita ringkus dan dibawa ke Polsek," tegas Kanit.

Menurut Kanit Reskrim, kejadian penembakan terhadap korban itu terjadi di rumah korban pada Sabtu (8/6/2019) yang lalu sekira pukul 01.00.

"Antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga, pelaku menembakan senjata Soft Gun sebanyak satu kali dan mengenai mata sebelah kiri korban hingga mengakibatkan mata sebelah kiri korban lebam," kata dia.

Lebih lanjut Kobah menuturkan, selama pelarian pelaku Kobah kabur dan melarikan diri ke wilayah Karawang, hingga akhirnya pelaku kembali lagi ke rumahnya lalu berhasil diamankan polisi.

"Untuk saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan dan masih menjalankan proses pemeriksaan oleh petugas penyidik di Polsek Prabumulih Barat," tegasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 6 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Tersangka Penembak Mata Warga Prabumulih Ditangkap, Sempat Buron Setahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini