Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tersangka ternyata merupakan residivis.
Ia pernah tersandung kasus pidana, kasus pencurian pada tahun 1997 di wilayah Sruweng.
Baca juga: Pengemis Remaja Kepergok Coba Curi Kotak Amal di Masjid, Sembunyikan Batang Besi di Bawah Sajadah
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat Kebumen, tetap waspada.
Parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi," katanya.(*)
(Tribunjateng.com/Khoirul Muzaki)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ada Kesempatan, Pria Kebumen Curi HP dan Uang BD yang Sibuk Ngarit