"Karena itu tindak pidana pencurian dengan kekerasan, maka pelaku dijerat Pasal 365 dan Pasal 170 (2) KUH Pidana. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun," ungkapnya.
AKBP Rita mengatakan, karena pelaku masih di bawah umur, keduanya masih bisa mendapatkan diversi di ranah kejaksaan.
Baca juga: Video 18 Detik Viral Mobil Brio Merah Dihancurkan, Sopir Dikeroyok hingga Luka Berat
Baca juga: Dikeroyok, Ketua Panwascam Batam Kota Lapor Polisi
Baca juga: Pulang dari Nongkrong, Pria Ini Tiba-tiba Dikeroyok 20 Pemuda Tak Dikenal, Ponsel dan Helm Raib
Ia mengatakan, di tingkat penyidikan sudah dilakukan upaya diversi.
Namun pihak korban menolaknya.
"Penyidik sudah melakukan diversi namun ditolak korban."
"Sehingga diversi bisa dilakukan di tingkat kejaksaan," ungkapnya. (fba)
(Tribunjateng.com/Fajar Bahruddin Achmad)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 2 Siswa SMA Tegal Keroyok Karyawan Dealer Motor Pakai Kayu dan Pot Bunga, HP Korban Dirampas