News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Rudapaksa Siswi SMP di Buleleng Bertambah, Pelaku ke-11 adalah Mahasiswa

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Seorang gadis di Buleleng, Bali, dirudapaksa oleh 11 orang.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi kelas VIII SMP asal Buleleng, Bali, awalnya dikabarkan dirudapaksa oleh 10 orang.

Ternyata gadis malang itu dirudapaksa oleh 11 orang dan pelaku yang terakhir tertangkap adalah mahasiswa.

Satu tersangka baru ini diketahui bernama Kadek CY (18).

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Jumat (13/11/2020) mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan kasus, Kadek CY yang merupakan warga Buleleng ini terbukti sempat menyetubuhi korban, pada Minggu (11/10/2020) malam, sekira pukul 21.00 Wita, di sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan.

Baca juga: Oknum Mahasiswa Jadi Tersangka ke-11 Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Buleleng, Ini Perannya

Pria yang masih duduk d ibangku kuliah ini kemudian ditangkap oleh polisi pada Rabu (11/11) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (12/11) kemarin.

"Jadi berdasarkan hasil pendalaman kasus, kami menemukan adanya satu orang tersangka baru bernama Kadek Candra Yasa ini.

Dia terbukti sempat mengajak korban ke sebuah gubuk, lalu menyetubuhinya satu kali," ucap AKP Vicky.

Pasal 81

Apakah ada kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah lagi?

"Kami secara bertahap melakukan pemeriksaan terhadap korban, untuk melakukan sinkronisasi antara pengakuan korban dan para tersangka. Jadi nanti akan kami lakukan pendalaman lagi, apakah jumlah tersangka masih akan bertambah atau tidak.

Sejauh ini total tersangka sudah ada 11 orang. Yang ditahan empat orang, dan tujuh lainnya masih dibawah umur jadi hanya wajib lapor dan diberi pembinaan," jawab AKP Vicky.

Sementara tersangka Kadek Yasa mengaku nekat menyetubuhi korban, lantaran termakan hasutan dari teman-temannya.

"Karena hasutan teman," singkatnya.

Akibat perbuatannya, Kadek Yasa pun dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Istri Banting Tulang Merantau ke Kota, Suami di Kampung Malah Rudapaksa Anak 10 Kali hingga Hamil

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini