News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkapnya Dugaan Aliran Sesat di Palopo Sulsel Berawal dari Laporan Seorang Guru

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Poin baiat aliran diduga sesat di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Laporan Wartawan Tribunpalopo.com, Chalik Mawardi

TRIBUNNEWS.COM, WARA - Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) dihebohkan dengan keberadaan yang diduga sebagai aliran sesat setelah video seorang mahasiswi diduga tengah dibaiat beredar luas.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palopo, Dr HM Rusydi Hasyim menceritakan kronologis terungkapnya aliran diduga sesat di wilayahnya itu.

Rusydi menuturkan, pada Kamis (12/11/2020), ia menerima laporan dari guru SMPN 8 Palopo.

Laporan tersebut menyebutkan ada yang mencoba menyebarkan paham berbeda dengan apa yang dipahami selama ini.

"Makanya saya hubungi beberapa teman, seperti Kesbang dan Ketua MUI," kata Rusydi," Sabtu (14/11/2020).

Kemenag juga sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggelar rapat mengundang beberapa unsur terkait.

Baca juga: Kemenag Selidiki Dugaan Keberadaan Aliran Sesat di Kota Palopo

"Tapi sebelum Jumat saya dapat keterangan bersangkutan atau mahasiswa, sebagai klarifikasi dan informasi awal," kata dia.

"Kemudian kita rapat dan mendengarkan informasi dari pihak-pihak, seperti SMPN 8 Palopo, Rektorat IAIN Palopo, Dinas Pendidikan serta meminta keterangan Kasat Intel, Kasi Bimas Islam, dan Ketua MUI," katanya.

Hasil pertemuan, Kemenag akan mengeluarkan surat atau rekomendasi ke Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Bakor Pakem) Kejaksaan Negeri Palopo guna menangani kasus ini.

"Kita akan bersurat berdasarkan pertemuan kemarin dan informasi awal yang kami terima ke Bakor Pakem Kejaksaan. Karena Bakor Pakem yang berhak menangani ini kasus, memanggil yang bersangkutan atau terduga untuk dimintai keterangan," katanya.

Kepala Kemenag Palopo, Dr HM Rusydi Hasyim (kanan). (Istimewa)

"Nantinya kalau memang dinyatakan sesat dan bertentangan dengan semua yang kita paham selama ini, MUI yang mengeluarkan fatwa. Jadi Sementara kasus ini masih dalam proses," katanya.

Korbannya adalah mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.

Keterlibatan mahasiswi dalam aliran itu berawal saat dirinya praktik di SMPN 8 Palopo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini