Alasannya baru-baru ini ada percobaan penyelundupan sabu dengan media kerupuk pasir.
Untungnya, petugas lapas bersama Satreskoba Polres Tulungagung berhasil menggagalkannya.
“Dampak langsungnya, kerupuk kami larang untuk dibawa masuk. Karena sudah berpotensi dijadikan alat menyelundupkan narkotika,” terang Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono, Kamis (22/10/2020).
Kronologi penyelundupan sabu dalam kerupuk pasir
Tersangka atas nama Farid Tahta Kurniawan ditangkap dengan barang bukti 15,9 gram sabu-sabu, dan 63 pil psikotropika, Rabu (21/10/2020) pukul 10.30 WIB.
Tunggul Buwono mengungkapkan, Farid Tahta Kurniawan datang mengirim barang kepada warga binaan bernama Misdianto.
Awalnya tidak ada yang mencurigakan dari barang kiriman yang dibawa Farid Tahta Kurniawan.
“Jadi dia mengirim rokok, nasi di wajah bakul plastik, sayur dan ada satu plastik kerupuk pasir,” ungkap Tunggul Buwono.
Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Lapas Jombang, Pelaku Rekatkan Sabu pada Kerupuk
Baca juga: Selundupkan Sabu di Kerupuk, Kurir Dibayar Rp 100 Ribu, Kerupuk Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Tunggul Buwono memuji kejelian anak buahnya yang melihat sesuatu yang janggal dalam bungkus rokok yang dibawa Farid Tahta Kurniawan.
Bungkus rokok itu sekilas masih utuh sempurna, masih terbungkus plastik dan tidak ada keanehan.
Namun petugasnya melihat pada bagian pita cukai terlihat sudah robek.
“Temuan itu ditunjukkan ke saya. Kemudian perintahkan orang itu dipanggil, dan barangnya untuk dibongkar bersama,” sambung Tunggul Buwono.
Ternyata rokok di dalamnya dilem jadi satu, sehingga saat ditarik semuanya ikut keluar.
Setelah ditarik, ternyata rokok itu hanya tinggal setengah saja.