"Dari itu, dia berniat untuk membuang bayi tersebut," sampai Paur.
"Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UUPA Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun," tandasnya.
Baca juga: Bingung, Remaja di Bogor Sempat Kubur Bayi yang Dibunuhnya Selama 3 Hari Lalu Dibuang ke Selokan
Baca juga: Wanita Ini Sempat Berpura-pura Menonton Evakuasi Mayat Bayi yang Dibuangnya ke Selokan di Bogor
Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan oleh seorang warga bernama Slamet Raharjo (50), pada Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Lokasi penemuan bayi itu persis di dalam kebun sawit.
"Warga awalnya mendengar suara tangisan bayi."
"Setelah dicari, ternyata bayi ada di dalam karung. Ari-ari bayi belum terputus karena baru lahir," kata Totok.
Baca juga: Ibu Melahirkan di Emperan Toko dan Bayi Sungsang, Bidan Sedang Belanja di Pasar Langsung Membantu
Atas temuan itu, sambung dia, warga melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Tambusai Utara Bripka Jufri O Lumban Gaol.
Polisi bersama warga menyelamatkan bayi dengan membawa ke praktek bidan setempat.
(Tribunpekanbaru/Syahrul Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita di Rohul Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Dengan Pacar di Kebun Sawit