TRIBUNNEWS.COM - Kakak beradik berinisial VI (33) dan VA (30) kompak melakukan penipuan terhadap 92 online shop.
Akibat aksi kedua pelaku, kerugian yang diderita para korban hampir Rp 1 miliar.
Keduanya telah dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Pelaku menyasar penjual online shop di beberapa wilayah seperti Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.
Dilakukan sejak 2012
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, dua pelaku rupanya telah melakukan penipuan sejak delapan tahun lalu.
Kakak beradik itu kebanyakan menyasar pelaku usaha online.
"Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012.
Mereka melakukan secara bergantian," kata Erdi.
Baca juga: Pasangan Kekasih Ini Nekat Curi Motor Polisi di Tegal, 2 Bulan Kemudian Ditangkap di Bekasi
Baca juga: Membuat Bukti Transfer Fiktif, Kakak Beradik Tipu 92 Online Shop, Sasar Bandung hingga Semarang
Baca juga: Dituding Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Ustaz Yusuf Mansur Bakal Kembali Dipolisikan
Modus bukti transfer fiktif
Erdi mengatakan, keduanya menipu dengan cara memanipulasi data dokumen elektronik bukti pembayaran.
Keduanya, mengirimkan bukti transfer fiktif kepada penjual.
"Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," tutur Erdi.
Penipuan yang terakhir dilakukan, pelaku VA bermodus membeli produk baju bermerek Giordani sebanyak 32 potong seharga Rp 5,4 juta.