"Jadi kami meminta guru penerjemah agar bisa paham apa yang disampaikan korban dan ibunya,” ujar Bripka Ariandi.
Tak hanya itu, polisi juga meminta bantuan dari pekerja sosial, Kementerian Sosial RI untuk memulihkan trauma korban.
“Biasanya pendampingannya itu psikologi hingga dia pulih,” terangnya.
Saat ini, jelas Bripka Ariandi, penyidik terus menyiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
“Kami usahakan secepatnya berkas rampung dan segera kita limpahkan,” pungkas dia.
Akibat perbutannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Serambi Indonesia, Kompas.com/Masriadi)