News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Beli Sabu Rp 70 Ribu, Rekan Seangkatan yang Menangkap: Nggak Tega, Tapi Mau Gimana

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara- Seorang oknum polisi bernama David Batarius ditangkap saat kedapatan membeli sabu. Ternyata oknum polisi tersebut ditangkap oleh rekan seangkatannya.

TRIBUNNEWS.COM -Seorang oknum polisi bernama David Batarius ditangkap saat kedapatan membeli sabu.

Ternyata oknum polisi tersebut ditangkap oleh rekan seangkatannya.

Rekan seangkatannya tersebut mengaku tak tega namun ia harus tetap profesional.

Kejadian ini terungkap di persidangan kasus sabu dengan terdakwa seorang oknum polisi bernama David Batarius.

Diketahui David merupakan anggota Polsek Delitua. David disidangkan bersama terdakwa lainnya yang bernama Juni Hansen.

Dari persidangan terungkap bahwa David ditangkap oleh rekannya anggota Polsek Medan Baru Adil Sembiring.

Baca juga: Oknum Polisi Jadi Pesakitan Karena Sabu Rp 70.000, Polisi yang Menangkap Pun Kasihan

Baca juga: Padahal Baru 9 Bulan Menikah, Pasangan Suami Istri Ini Harus Dipenjara, Simpan Sabu 19,2 Gram

Baca juga: Baru 9 Bulan Menikah, Pasutri di Tulungagung Harus Tinggal di Penjara karena Pakai dan Jualan Sabu

Dari fakta persidangan yang dihimpun Tribunmedan.com semuanya itu berawal saat David membeli sabu seharga Rp 70 ribu.

Dua teman seangkatan tersebut kembali dipertemukan, namun tempatnya kini di pengadilan.

David sebagai terdakwa, sedangkan Adil Sembiring sebagai saksi, atau polisi yang menangkap David membeli sabu.

Awal mula ditangkap

Adil Sembiring, yang merupakan Anggota Polsek Medan Baru dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Ruang Cakra VIII, Selasa (17/11/2020) malam.

Di hadapan Hakim Imanuel Tarigan, Adil yang turut menangkap Juni dan Hansen, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (1/4/ 2020) di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

"Kami mendapat informasi ada dua orang membawa sabu ke Jalan Denai, lalu kami ikuti sepeda motornya dan kami lakukan penyetopan. Waktu kami interogasi mereka ngaku belinya patungan," kata Adil.

Namun lanjut Adil, belakangan ternyata ia mengetahui, bahwa yang ditangkapnya tersebut merupakan seorang polisi yang bertugas di Polsek Deli Tua yang juga satu angkatan dengan dirinya.

Informasi tersebut diperoleh Adil dari teman-temannya.

"Setelah dibawa baru tahu, dia satu angkatan saya pak, cuma enggak pernah saya jumpa. Tahunya setelah dibawa, itupun setelah saya bertanya kepada teman-teman, saya tak tega juga teman saya ditahan tapi mau gimana pak," katanya.

Kesalahanmu berat kawan

Mendengar hal tersebut, Hakim pun mencecar David dengan sejumlah pertanyaan, apakah benar ia adalah aparat kepolisian.

"Kamu ini polisi aktif, apa polisi yang udah jarang masuk kerja ini? Gimana ini statusmu," kata Hakim

Tanpa panjang lebar, David pun membenarkan bahwa ia adalah seorang polisi.

"Aktif pak, Polsek Deli Tua," katanya.

Selanjutnya, hakim pun menjelaskan kepada David tentang akibat dari perbuatannya tersebut, karena statusnya sebagai aparat penegak hukum dan terbukti memiliki narkotika.

"Kenapa makek sabu? Kesalahanmu berat itu kawan, karena sebagai anggota, melakukan tindakan tidak terpuji begini hukumannya pasti berat, sadar enggak itu?" kata hakim.

Mendengar hal tersebut, David pun mengaku bersalah.

Selanjutnya hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sebelumnya, mengutip dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat, disebutkan bahwa terdakwa Juni Hansen dan David Batarius Simangungsong ditangkap pada Rabu (1/4 2020) oleh saksi Yani Ginting, Adi Tantri Siregar, dan Adil Sembiring dari Polsek Medan Baru.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di Jalan Denai Kel. Tegal Sari Kec. Medan Denai.

"Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan, dan ketika para saksi sampai di Denai para saksi melihat terdakwa Juni dan David sedang menggendarai sepeda motor Honda Vario, kemudian para saksi langsung mendekati terdakwa," katanya.

Selanjutnya, para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi saabu yang ditemukan dari tangan kiri Juni Hansen.

Kemudian para saksi mengintrogasi dan keduanya mengakui sabu tersebut mililk mereka berdua yang dibeli dari seorang laki-laki bernama Abang (DPO) di Jalan Selam Perumnas Mandala seharga Rp. 70 ribu.

"Dibeli secara patungan dengan perincian terdakwa Juni Hansen sebesar Rp 50 ribu dan David Rp 20 ribu. Kemudian terdakwa Juni dan David beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya," katanya.

(Tribun Medan/Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kisah Oknum Polisi Candu Sabu, Ditangkap Rekan Seangkatan: Saya Gak Tega, tapi Mau Gimana Lagi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini