Lalu, kata Ramon, MS kembali membacok istrinya di bagian kepala sebanyak satu kali.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami dua luka bacok di bagian kepala dan leher sebelah kiri."
"Sehingga keluarga korban membawanya ke puskesmas lalu dirujuk RSUD Pringsewu," jelas Ramon Zamora.
Seusai menganiaya istrinya, MS lalu keluar rumah dan mendatangi rumah ES serta membangunkan istri ES.
MS pun memberitahukan ke istri ES, jika suaminya tersebut berselingkuh dengan istrinya.
Ramon menerangkan, atas kejadian tersebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sebilah golok sepanjang kurang lebih 40 cm dan dua celana dalam.
Dari peristiwa ini, akhirnya para pihak saling lapor.
Laporan pertama dari pihak keluarga PR, yang melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan MS.
"Atas penganiayaan itu juga, keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polsek Pulau Panggung," ujar Ramon Zamora.
Lantas, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban di RSUD Pringsewu.
Korban saat ini masih sadar dan dapat berkomunikasi serta masih menunggu hasil scaning, dan perawatan.
Sedangkan pelaku MS juga melaporkan perkara dugaan perzinahan yang dilakukan oleh ES dan PR.
Ramon mengaku, atas kondisi tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan unsur pimpinan kecamatan, aparatur pekon dan para pihak keluarga korban maupun pelaku untuk dapat meredam emosi.
"Kami telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan keluarga mereka."