Pelaku kini terancam hukuman seumur hidup.
Hal itu diungkapkan Kapolda Irjen Pol Eko Budi Sampurno saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulbar, Kamis (19/11/2020).
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, ancaman hukuman seumur hidup,"kata Kapolda kepada wartawan di Mapolda.
Pelaku tersebut bertindak sebagai kurir. Ia diupah Rp 5 juta dengan berjalan kaki dari Palu membawa 5 kg sabu-sabu menuju Sulawesi Selatan.
"Pelaku merupakan mantan narapidana dengan kasus sama. Kasus ini dijalani di Pinrang dengan vonis 10 bulan penjara,"ungkapnya.
Pelaku Lanning sebelumnya ditangkap di Majene pada 13 Oktober 2020 lalu. Dia berjalan kami dengan membawa sabu-sabu dalam plastik hitam.
"Sabu-sabunya dibawa menggunakan plastik hitam, kemudian barangnya dibukus menggunakan bungkusan teh,"tuturnya.
Setelah ditangkap, polisi melakukan penggeledahan rumah pelaku di Kabupaten Pinrang dan mendapati barang bukti 0,58 gram sabu-sabu.
(Tribun Timur/Nurhadi)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pelaku 5 Kg Sabu-sabu di Sulbar Terancam Kurungan Seumur Hidup, Pernah Dipenjara 10 Bulan di Pinrang
dan Pelaku 5 Kg Sabu-sabu di Sulbar Pura-pura Jadi Gembel, Jalan Kaki dari Palu untuk Kelebui Petugas