Ia menjelaskan UMP saat ini memang di bawah dari nilai UMK terendah di Jatim.
Ada 9 kabupaten di Jatim yang saat ini UMK-nya senilai Rp 1.913.331, yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan.
“Kenapa ini perlu saya sampaikan, pertimbangan Pemprov Jatim, yang pertama bahwa sektor industri pengusaha harus tetap terjamin kelangsungan usahanya. Kita semua memahami ada sektor terdampak, ada yang tidak terdampak,” katanya.
Berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur 2021 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020:
1. Kota Surabaya Rp 4.300.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.297.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787,17
6. Kabupaten Malang Rp 3.068.275,36
7. Kota Malang Rp 2.970.502,73
8. Kota Pasuruan Rp 2.819.801,59
9. Kota Batu Rp 2.819.801,59
10. Kabupaten Jombang Rp 2.654.095,88