News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Komentar di Facebook Anggota DPRD Jabar, Seorang IRT Divonis 1,5 Tahun Penjara

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gara-gara komentar di Facebook anggota DPRD Jabar, seorang ibu rumah tangga inii divonis 1,5 tahun penjara.

"Makanya kami banding supaya hukumannya lebih adil dan meringankan terdakwa," ucap Dewi.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Jabar oleh Tina Wiryawati, anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Gerindra. Seusai persidangan, Tina melalui perwakilannya, Boni (40) mengatakan tuntutan jaksa sudah dibacakan. Proses pembuktian sudah bergulir di pengadilan.

"Jaksa sudah profesional membuktikan perbuatan terdakwa kemudian membacakan tuntutannya. Kami harap, tuntutan jaksa ini tidak berubah saat putusan nanti. Ini juga jadi pelajaran buat setiap orang untuk bijak dalam media sosial. Media sosial itu bukan media untuk menghujat,"ucap Boni.

Menurutnya, kasus‎ ini jadi pelajaran penting bagi semua orang di Indonesia, bahwa penggunaan media sosial untuk menghujat, memiliki konsekuensi hukum yang panjang.

"Jadikan ini pelajaran. Jangan jadikan media sosial sarana untuk yang tidak baik. Kami berharap, majelis hakim bisa memutus kasus ini, menyatakan terdakwa bersalah, sesuai dengan ‎tuntutan jaksa," ucap dia.

Sementara itu, Boni (48) mewakili Tina Wiryawati bersyukur hakim menyatakan terdakwa bersalah dan sudah melakukan tugasnya dengan baik.

"Hakim sudah melakukan tugasnya sebagai wakil Tuhan di muka bumi dalam memberikan keadilan yang sudah memberikan vonis tepat bahwa terdakwa memang bersalah," ucap Boni via ponselnya.

Ia mengatakan, semua pihak terkait kasus ini harus menghormati hukum. Bahwa setiap perbuatan tidak baik di media sosial bakal ada konsekuensinya.

"Mungkin ini akan beri efek jera bagi para pelaku di medsos yang tidak baik. Janganlah di media sosial untuk menghujat. Kepada terdakwa, sebelum dan sesudahnya kami sudah memaafkan, tapi proses hukum harus kami hormati," ucap Boni. ‎

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Afif Perwiratama, kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung.

Terdakwa diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook.

Pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook isinya : 'save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI'.

Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; 'yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat yntuk partai besar yang terhormat'.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini