"Iya, sebelum peristiwa itu terjadi, saya bersama korban duduk di kamar penginapan tersebut, awalnya hanya ngobrol-ngobrol biasa," ungkap Yahya
Pelaku dan korban sempat cekcok dan rebutan handphone milik korban.
Pelaku mengambil ponsel milik korban untuk dijual.
"Korban meminta handphonenya kepada saya, saya bilang ini HP mau dijual, sontak korban berteriak tolong-tolong hingga langsung saya bekap menggunakan batal hingga tewas, sedangkan dengkul kaki saya menekan dada korban," jelasnya Yahya.
Diakuinya, memasukan jenazah korban ke dalam karung, agar jenazah tidak terlihat orang serta tidak mudah bau.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reaksi keluarga
Ita kakak korban merasa tidak puas dengan ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku pembunuh.
Ita bersama keluarganya mendatangi Polres Pangkalpinang, untuk melihat dan bertemu langsung dengan Abdullah Yahya (32) pelaku pembunuh adiknya itu.
"Kami tidak puas dengan ancaman tuntutan selama 15 tahun, saya minta minimal seumur hidup. Saya mau nyawa bayar nyawa," kata Ita, seraya mengusap matanya, saat ditemui, Bangkapos.com setelah Jumpa pers di Polres Pangkalpinang, Senin (23/11/2020).
Pada kesempatan tersebut, Ita juga berterimakasih kepada pihak kepolisian, dan telah membantu keluarga untuk menemukan pelaku pembunuh adiknya.
Ita menambahkan keluarganya tetap mengikuti dan menghargai prosedur di kepolisian meski belum diizinkan bertemu dengan pelaku.
Dia berjanji keluarga Ayu akan mengawal kasus tersebut hingga selesai.
"Kami akan ikuti sampai akhir. Saya mau bilang kepada pelaku, saya malaikat pencabut nyawanya (Ku nek bilang, ku malaikat pencabut nyawa dia-red). Dia bukan Tuhan untuk menyambut nyawa adik ku," ungkap Ita dengan suara yang lantang dan kesal terhadap pelaku.
Penulis: Yuranda
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pengakuan Pelaku Pembunuh Ayu Carla, Dihantui Wajah Korban, Jual Motor untuk Beli Sabu-sabu