Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria berinisial SDJ (53) tega berbuat asusila pada anak angkatnya yang berkebutuhan khusus.
Istri pelaku sudah meninggal sejak setahun terakhir.
Tersangka kasus pencabulan anak angkat, SDJ (53) di Kabupaten Simeulue, kasusnya terus didalami pihak penyidik Unit PPA Polres Simeulue.
SDJ diketahui sudah tinggal bersama anak angkatnya, Bunga (10), sejak duduk di bangku kelas II Sekolah Dasar.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA Polres Simeulue, Aipda Wardika Saputra, Selasa (23/11/2020) menyatakan bahwa korban yang masih di bawah umur itu juga berkebutuhan khusus.
Kasus itu sendiri terungkap, setelah korban menceritakan kepada gurunya.
"Korban merupakan anak dari sepupu tersangka yang sudah meninggal, ia dibawa dan dijadikan anak angkat sejak kelas II SD," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa tersangka sudah ditinggal mati isterinya sejak setahun terakhir. Dari isterinya itu memiliki dua orang anak yang juga sudah meninggal dunia.
Baca juga: Pegawai Bapelkes Batam Rekam Sendiri Aksi Saat Rudapaksa Anak di Bawah Umur dan Mendistribusikannya
Baca juga: Kakek 59 Tahun Rudapaksa Bocah Panti Asuhan di Sendang, Diduga Gara-gara Kesepian Ditinggal Istri
Ayah Rudapaksa Anak Tiri saat Istri Tidur, Terbongkar karena Perut Korban Membesar, Hamil 6 Bulan
Seorang pria berinisial R (60) nekat merudapaksa anak tirinya hingga hamil 6 bulan.
Pelaku melancarkan aksinya saat sang istri atau ibu korban sedang tidur.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban curiga karena perut anaknya membesar.
Terkuaknya hal tersebut terjadi pada bulan awal bulan November 2020 saat usia kandungan anaknya 6 bulan.