"Sudah empat kali menyetubuhi anaknya, ia nekat saat istrinya tertelap tidur," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan di Mapolres Majalengka, Selasa (17/11/2020).
Kapolres menjelaskan, pertama kali pelaku melakukan aksi tak senonoh itu saat bulan Februari 2020 lalu.
Adapun modusnya, pelaku mengancam tidak akan membiayai hidupnya jika sang anak enggan menururi semua kemauan pelaku.
"Pelaku juga mengancam akan mengganggu rumah tangga anaknya jika kelak sudah berumah tangga, akan dibuat sulit oleh sang ayah," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pelaku Pencabulan Anak Angkat di Simeulue Mengaku Sudah Setahun Ditinggal Istri ,Kelakuan Bejat Ayah Tiri di Majalengka, Cabuki Anak Tiri saat Istri Sudah Tertidur Lelap dan Ibu Korban Curiga Perut Korban Membesar, Aksi Bejat Ayah Tiri di Majalengka Terbongkar