TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial LQN (22) nekat menganiaya balitanya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Aksi kekerasan yang dilakukan LQN terhadap anaknya tersebut bahkan viral di media sosial.
Kini, polisi telah berhasil mengungkap motif pelaku.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan, motif pelaku menganiaya balitanya berusia 1 tahun 8 bulan lantaran kesal kepada suaminya.
"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada anak tersangka," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Pemuda di Lamongan Nekat Aniaya Kakek 74 Tahun hingga Tewas, Korban Sempat Lari dan Berteriak
Baca juga: Viral Ibu Muda di Ciputat Aniaya Balita, Pelaku Rekam Sendiri Aksinya, Kesal Pada Suami Jadi Alasan
Baca juga: Seorang Suami Tega Aniaya Istri, Gara-gara Diminta Buatkan Susu Anaknya yang Menangis
Menurut Iman, tersangka kesal kepada sang suami yang dinilai lebih perhatian kepada istri pertamanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa LQN merupakan istri siri dari suaminya.
LQN nekat menganiaya anaknya bahkan merekam aksinya.
Video rekaman lalu dikirim kepada sang suami melalui aplikasi pesan singkat.
"Pada saat tersangka melakukan, tersangka memvideokan dan kemudian sesaat setelah itu mengirimkan kepada suaminya," ungkapnya.
Baca juga: 2 Pria Nekat Aniaya Temanya hingga Tewas Gara-gara Korban Tak Membantu Pelaku saat Dihajar Orang
Dalam video tersebut, terlihat seorang balita dimasukan ke dalam ember dan kepalanya direndam air hingga menangis.
Pelaku kemudian ditangkap.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mengecam keras perbuatan pelaku LQN.