"Bila anak dan istrinya tidak mau mencuri di masjid, pelaku mengancam tidak akan memberi nafkah. Akhirnya istri dan anak terpaksa menuruti," ujarnya.
Baca juga: Mencuri Sapi, Dua Pencuri Asal Tuban Kepergok Warga saat Tuntun Sapi Curian di Tengah Hutan
Baca juga: Suami Ancam Anak dan Istrinya Jika Tidak Curi Kotak Amal Masjid, Sudah 26 Kali Beraksi
Gara-gara PHK
Hendri mengatakan, motif pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut lantaran frustasi.
Sebab, belum kembali mendapat pekerjaan setelah terkena PHK akibat pandemi.
Untuk menyambung kebutuhan hidup tersebut, kemudian pelaku timbul niat jahat untuk melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah lokasi.
Sasarannya adalah tempat ibadah yang berada di Kabupaten Malang dan Kota Malang.
"Pelaku mengaku telah mencuri 26 kali di masjid-masjid Kota Malang maupun di Kabupaten Malang," ucap Hendri.
Dalam kasus pencurian tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Antara lain uang hasil curian dengan nilai sebesar Rp 3,84 juta, satu unit sepeda motor, tas, obeng, dan lainnya.
(Kompas.com: Kontributor Malang, Andi Hartik)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Frustasi Belum Mendapat Pekerjaan, Suami Paksa Istri dan Anaknya Mencuri Kotak Amal"