TRIBUNNEWS.COM - Kasus mengenai kerumunan massa Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, masih terus bergulir.
Diketahui, sejak kepulangannya ke Indonesia pada 10 November 2020 lalu, Rizieq Shihab sempat berkunjung ke Kabupaten Bogor dan menggelar pernikahan putri keempatnya di Petamburan, Jakarta.
Dalam kunjungan Rizieq ke Bogor dan pernikahan putrinya, massa pun tumpah ruah mengunjungi tempat acara hingga protokol kesehatanpun terabaikan.
Karena itu, sejumlah pihak diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan massa Rizieq Shihab.
Terbaru mengenai kasus kerumunan massa Rizieq Shihab, Bupati Bogor, Ade Yasin, mendapat teguran.
Baca juga: FAKTA BARU Baliho Rizieq Shihab, TNI Banjir Karangan Bunga hingga Pangdam Jaya Keluarkan Ancaman
Baca juga: Santri Suroboyo Tolak Kedatangan Habib Rizieq Shihab di Jawa Timur, Kami Cinta NKRI dan Pancasila
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, surat teguran untuk Ade yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah diterima pada Senin (23/11/2020) malam.
"Bukan sanksi, tapi hanya surat teguran saja dan itu sudah diterima bupati," terang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, Selasa (24/11/2020).
Surat teguran bernomor 5220/KS.02.20.24/Hukham itu, jelas Irwan, berisi dua poin.
Pertama yakni mengenai penerapan protokol kesehatan.
Kemudian yang kedua, meminta agar segera memberi sanksi pada aktivitas kerumunan Rizieq.
Terutama kepada panitia penyelenggara acara kegiatan peletakan batu pertama di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor.
"Isinya pertama agar menerapkan protokol kesehatan beserta sanksi penindakan kepada para pelanggar."
"Kedua terhadap kejadian aktivitas kerumunan Rizieq Shihab agar diberi sanksi ke pihak penyelenggara acara," tuturnya.
Lebih lanjut, Irwan mengatakan pihaknya masih mengkaji sanksi yang tepat untuk panitia penyenggara.