TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Oknum pimpinan Ponpes di kawasan Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI ) Sumsel berinisial AG (32) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Ia dengan tega dan sadar mencabuli 7 santri yang semua masih di bawah umur.
Mereka berinisial ER (15), RA (14), SM (14), RPA (16), SL (16), ERS (15), IN (17).
Oknum pimpinan Ponpes ini harus menjalani hukuman dan meringkuk di Sel Tahanan Polres OKI.
Berikut fakta-faktanya :
1. Tidak mendapatkan kebutuhan biologis
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui KBO Reskrim, IPTU Amirudin Iskandar mengatakan kepada polisi, AG mengaku tidak mendapatkan kebutuhan biologisnya, Kamis (26/11/2020).
Ini disebabkan istrinya tengah hamil tua
2. Modusnya ajarkan amalan
"Modus yang dilakukan tersangka ialah mengajarkan amalan agar mereka (para santri-red) bisa mengangkat derajat orangtuanya tapi ada syaratnya," ungkapnya.
3. Ada yang dicabuli sejak bulan April 2020
Salah satu diantaranya telah dicabuli oleh pelaku sejak lama.
Baca juga: 130 Santri Ponpes di Padang Positif Corona, Ini Kronologisnya
"Salah satu dari ketujuh korban sudah pernah dicabuli sejak bulan April tahun 2020 lalu dan sisanya dilakukan hingga tanggal 11 Oktober sekira pukul 11.00 WIB," terangnya.
4. Cabuli satu kali pada korban