TRIBUNNEWS.COM- Pasangan suami istri menjadi pengedar ganja.
Keduanya kedapatan hendak menjual ganja seberat 14,2 kilogram.
Musyafar alias Syafar dan istrinya Tiara Nika Lubis kini mendekam di sel tahanan Polsek Perbaungan.
Keduanya ditangkap karena kedapatan menyimpan dan menjual ganja kering.
“Keduanya diamankan pada Senin (23/11/2020) malam di Dusun II, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deliserdang,” kata Kapolres Serdangbedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, Jumat (27/11/2020).
Robin mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah dijebak petugas Reskrim Polsek Perbaungan.
Sepekan sebelum penangkapan, polisi menerima informasi adanya pengedar narkoba yang bisa menyediakan ganja dalam jumlah besar.
Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan lantas melapor ke AKP Viktor.
Selanjutnya, dibentuk tim untuk mengintai tersangka Syafar.
Baca juga: Terkait Gugatan UU Narkotika Khususnya Pemanfaatan Ganja untuk Kesehatan, Ini Harapan Kuasa Hukum
Baca juga: 20 Pohon Ganja Diamankan Polres Sukabumi dari Lereng Gunung Gede Pangrango
Baca juga: Ganja Seberat 141 Kilogram Dikubur di Gudang Kapur Medan, 5 Tersangka Kini Diamankan
Lantaran informasi yang didapat cukup akurat, polisi kemudian menyamar sebagai pembeli.
Selanjutnya, polisi mengajak Syafar untuk melakukan transaksi.
Tanpa ragu, Syafar mengajak petugas yang menyaru bertemu di Dusun II, Desa Sei Jenggi.
Kala itu, Syafar datang bersama istrinya menumpangi mobil Toyota Kijang Inova BK 1934 GD.
Tanpa buang waktu, polisi menggeledah mobil Syafar.