News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami Jual Istri ke Hidung Belang, Dilaporkan ke Polisi Karena Tak Dapat Pelanggan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (tengah) menunjukkan barang bukti saat ekspos perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020). AP, suami jual istri di Bandar Lampung, terancam pidana penjara 5 tahun. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter)

Lakukan KDRT

Tak hanya jual istri, AP juga disebut sering berlaku kasar dan melakukan KDRT terhadap istrinya tersebut.

Penangkapan terhadap AP atas dasar laporan sang istri yang gerah mengalami KDRT.

KDRT yang dilakukan AP tersebut, lantaran sang istri tak memberikan setoran setelah melayani pria hidung belang.

Rezky Maulana menerangkan, terduga pelaku merasa tidak puas karena uang hasil setoran istri menjadi PSK tidak sesuai keinginan.

Baca juga: Suami di Surabaya Tega Jual Istri Sirinya, Dipergoki Polisi Sedang Lakukan Threesome

Penganiayaan tersangka terhadap istri diketahui sebanyak dua kali.

"TKP penganiayaan awal di Saburai, tempat di mana istrinya biasa menjajakan diri."

"Kemudian, TKP selanjutnya di rumah tersangka," kata Rezky Maulana dalam ekspos perkara, Sabtu (28/11/2020).

Akibat penganiayaan tersebut, sang istri mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, tindak kekerasan yang dilakukan AP terhadap istrinya sudah sering terjadi.

"Perlakuan kasar AP terhadap istrinya sudah sejak awal tahun ini, tapi perlakuan kasar yang terakhir ini membuat korban berani lapor ke kami (polisi)," ujar Rezky Maulana.

2 Bulan Jadi PSK

AP menyebut, istrinya baru dua bulan bekerja sebagai PSK.

"Ada sekitar dua bulan, sebelumnya gak kerja," ucap AP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini