Adapun aksi di Bundaran Gladag, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon itu dibubarkan polisi karena tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Beruntung dalam pembubaran aksi yang digelar Aliansi Warga Kota Solo itu tidak terjadi gesekan, meskipun massa minta waktu beberapa menit saja.
Dari pantauan TribunSolo.com, mobil Penyuluhan Binmas Polresta Solo tiba di lokasi unjuk rasa sekira 15.00 WIB.
Baca juga: Fakta Tes Swab Rizieq Shihab: Dilakukan oleh Pihak Luar RS Ummi, Keluarga Tolak Beberkan Hasil Tes
Personel Polresta Solo yang berada di dalam mobil tersebut langsung meminta massa untuk membubarkan diri lantaran tak mematuhi protokol kesehatan.
Apabila tidak segera membubarkan diri, mereka akan dibubarkan secara paksa.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak juga turut turun mengimbau massa aksi segera membubarkan diri.
Ade juga sempat bernegosiasi dengan Korlap, BRM Kusumo Putro.
"Kerumunan massa seperti ini rentan sekali penyebaran Covid-19 yang massif," ucap Ade.
"Saya minta korlap untuk segera membubarkan diri apabila tidak membubarkan diri, kita bubarkan paksa," tegasnya sembari memberikan pengertian.
Kusumo sempat meminta waktu supaya membacakan pernyataan sikap sebelum akhirnya membubarkan diri.
Meskipun akhirnya luluh dan mengikuti imbauan polisi demi masyarakat.
"Saya izin membacakan pernyataan sikap kami, itu belum kami bacakan, penyataan sikap kami agar bisa didengarkan seluruh rakyat Indonesia," kata Kusumo.
Ade pun memberikan waktu beberapa menit saja kepada massa aksi untuk membacakan pernyataan sikap.
"Segera kami beri waktu satu menit untuk membacakan pernyataan sikap," tutur Ade.