TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Muhammad Jamil tega menganiaya adek kandungnya sendiri, Budi Nasution.
Penganiayaan itu terjadi lantaran pelaku kesal tinggal serumah dengan korban.
Akibat penganiayaan itu, korban mengakami luka hingga 23 jahitan.
Korban mengalami luka di bagian kepala, pergelangan tangan sebelah kanan, luka sobek pada bagian lutut sebelah kiri dan telapak kaki sebelah kanan.
Terkait kejadian itu, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/11/2020) di sebuah rumah yang ditempati pelaku dan korban, tepatnya Komplek PTPN II Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut).
"Kejadiannya bermula saat korban dengan istrinya menutup pintu kamar lantaran hendak tidur," ujar Sawangin, Senin (30/11/2020).
Sambungnya, tiba-tiba, datang pelaku menendang pintu kamar yang hendak ditutup oleh istri korban yang mengakibatkan terjatuh.
Baca juga: Aniaya Mantan Pacar, Pria Ini Tewas Dibunuh Ibu dan Kakak Korban, Mereka Lolos dari Jeratan Pidana
Baca juga: Viral Anak Aniaya Ibu Kandung di Palembang, Berawal Saat Pelaku Minta Uang Untuk Ngelem
"Di sana (rumah) pelaku tanpa basa-basi langsung menyerang menggunakan sebilah parang yang diayunkan ke arah korban. Akibatnya korban mengalami luka-luka," ucapnya.
Tidak hanya itu, pelaku yang diduga dalam keadaan emosi, membacok dengan membabi buta kemudian meninggal korban dengan kondisi tak berdaya.
"Setelah mendapatkan perawatan medis, korban yang tidak terima atas kejadian itu kemudian melaporkan ke Polsek Tanjungmorawa," sebut mantan Kanit Lantas Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan ini.
Alhasil, petugas Reskrim yang menindaklanjuti laporan korban berhasil mengendus keberadaan pelaku berada di simpang kayu besar, Kecamatan Tanjungmorawa.
"Tanpa membuang waktu pelaku langsung kami lakukan penangkapan. Lalu di bawah ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku dirinya membacok adik kandung sendiri karena tidak senang jika tinggal serumah.
"Pelaku membacok karena tidak senang bila adik kandungnya tinggal di rumah yang ditempati mereka," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Tribun-Medan.com, Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Cekcok Soal Rumah, Pria Ini Tega Bacok Adik Kandungnya hingga Alami Luka 23 Jahitan