Tiap garis memiliki fungsinya masing-masing. Pahami, agar tidak kebingungan ketika menemukan marka ini di jalan. Kemudian, jangan coba-coba melanggar, karena penegak hukum tidak segan memberikan sanksi.
Sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500.000.
Jenis-Jenis Marka Jalan:
Garis utuh (tidak terputus-putus) berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut. Marka membujur ini, apabila berada ditepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
Garis putus-putus, Marka membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan (atau), memperingatkan akan ada marka membujur yang berupa garis utuh didepan.
Garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), garis seperti ini menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
Garis ganda (dua garis utuh), makna garis dua tegas yang ada pada aspal jalan ini menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Inilah Arti Jenis-jenis Marka Jalan, Agar Anda Tidak Kena Tilang
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunkaltim.co/Nur Pratama)