Kasus pembunuhan MA (30) warga Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, oleh selingkuhannya FA (38) dan dikubur di bawah fondasi menggegerkan warga setempat.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra menyampaikan, dari pengakuan pelaku, korban diberi minuman beracun yang tak lama kemudian mengakibatkan korban tewas.
"Pengakuan dari tersangka, tersangka memberikan racun ke pada korban, jenis racun yang diakuinya jenis potasium, diminumkan kepada korban, sehingga berselang 5 menit korban tiba-tiba sudah tidak bernyawa," kata Agus, saat ditemui di kantornya, Kamis (3/12/2020).
Agus menyampaikan, mengetahui korban tewas, pelaku panik lalu menguburkan di bawah fondasi sebuah bidang tanah yang akan dibangun rumah, yang berada di jalan raya Desa Pengembur.
"Dari keterangan tersangka, sudah tidak bernyawa, sempat di cek nadi dan napasnya, korban ini sudah menunjukkan tanda-tanda tidak ada kehidupan, sehingga tersangka ini merasa khawatir, dan ditempat itu langsung dikubur," kata Agus.
Diketahui, suami korban sendiri masih berada di luar negeri menjadi TKI di Malaysia.
Sebelumnya diberitakan, korban sempat hilang empat bulan lalu, dan belakangan diketahui ternyata dibunuh oleh selingkuhannya.
Polisi telah mengamankan FA yang diduga sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(Kompas.com/ Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Pembunuhan Wanita yang Dikubur di Fondasi Rumah Terungkap Gara-gara Laporan Perzinaan, Polisi Curiga