Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial DS (18) nekat merudapaksa gadis 12 tahun.
DS beraksi di areal perkebunan sawit wilayah setempat.
Untuk melancarkan perbuatannya, DS mengancam akan menyebar video asusila korban.
Warga Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang tersebut kini telah ditangkap Polsek Gedung Aji.
"DS ditangkap hari Jumat (4/12/2020) sekira pukul 17.10 WIB, di rumah saudaranya yang tidak jauh dari rumah pelaku," ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, Minggu (6/12/2020).
Kapolsek menjelaskan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung korban melihat perubahan yang mencolok pada anaknya.
"Kata ibunya, korban ini suka melamun dan seperti orang ketakutan," papar Arbi.
Kepada sang ibu, akhirnya korban menceritakan pengalaman buruknya.
Ia mengaku dirudapaksa pelaku dua kali di bawah ancaman.
Baca juga: Sekeluarga Tidur Sekamar, Ayah Tiri Umur 65 Tahun Nekat Panggil Sayang dan Rudapaksa Anak
Baca juga: Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Tirinya 6 Kali, Pelaku Selalu Menggoda Korban dan Panggil Sayang
Baca juga: Duda 55 Tahun Nekat Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Ternyata Sudah Berulang Berbuat Asusila pada Korban
"Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di areal perkebunan sawit yang ada," kata Arbi.
Mendapatkan cerita tersebut, ibu kandung korban langsung naik pitam.
Dia pun lantas melaporkan peristiwa pilu yang dialami oleh anak perempuannya ke Mapolsek Gedung Aji, Jumat sekira pukul 11.00 WIB.
Kejadian pilu yang dialami bocah yang masih berstatus pelajar ini terjadi pada Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB.