News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Pria 25 Tahun Bunuh Paman yang Ribut dengan Ayahnya, Berawal dari Masalah Ayam

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soldin (50) warga Dusun 1 Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih tewas mengenaskan dibacok bapak dan anak, Minggu (6/12/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Seorang lelaki bernama Erik Ustrada (25) nekat membunuh pamannya sendiri, Soldin (50).

Pembunuhan itu berawal saat ayah pelaku bernama Jumat terlibat pertengkaran dengan korban.

Berniat ingin membela ayahnya, pelaku justru emosi dan menganiaya pamannya dengan membabi buta hingga tewas.

Setelah membunuh pamannya, pelaku langsung menyerahkan diri ke rumah kepala desa (kades).

Peristiwa nahas itu terjadi di Dusun 1 Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Bunuh Paman Pakai Parang demi Bela Ayah, Pemuda Ini Langsung Naik Motor Serahkan Diri ke Rumah Kades

Berikut Tribunnews.com telah merangkum fakta-fakta terkait pria bunuh paman gara-gara kesal korban ribut dengan ayahnya:

Gara-gara ayam

Melansir TribunSumsel.com, menurut Yohanes, menantu korban, pembunuhan itu disebabkan lantaran Jumat menuduh ayah mertuanya mencuri ayam.

Jumat kemudian mendatangi Soldin dengan membawa linggis dan langsung menganiaya korban.

"Pelaku yang masih keluarga membawa linggis dan langsung memukul kepala bapak mertua," terang Yohanes.

Setelah itu, Welly yang merupakan menantu Jumat merangkul dan menghalangi mertuanya itu.

"Tapi kemudian pelaku Erik yang mengetahui kejadian keluar rumah sembari membawa parang," katanya.

Saat itu, Erik langsung menganiaya korban hingga tewas.

Soldin (50) warga Dusun 1 Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih tewas mengenaskan dibacok bapak dan anak, Minggu (6/12/2020) (Tribun Sumsel/ Edison)

Berniat bela ayahnya, Erik justru membunuh pamannya

Erik mengaku nekat membunuh pamannya lantaran kesal korban ribut dengan ayahnya.

"Saya saat itu sedang mengasah parang rencana mau berburu babi, tapi tiba-tiba mendengar ayah sedang ribut dengan korban," ujar Erik.

Melihat itu, Erik kemudian membawa parang yang diasah ke lokasi kejadian lalu pelaku melihat korban cekcok dan telah tersungkur di tanah.

"Melihat bapak ribut, saya kesal dan membela bapak, saya langsung kapak korban sebanyak tiga kali," ungkapnya.

Erik menebaskan parang sebanyak tiga kali ke arah korban yang telah tersungkur di tanah hingga tewas.

Erik langsung menyerahkan diri

Setelah membunuh pamannya, Erik langsung mengendarai sepeda motor dan menyerahkan diri ke rumah kades.

"Saya menyesal Pak, saya naik motor ke rumah kades menyerahkan diri."

"Saat itu melihat bapak duduk di teras rumah menghela napas, setelah itu saya tidak tahu," terangnya.

Baca juga: Ayah dan Anak Bunuh Sepupu: Saya Sedang Asah Parang untuk Berburu Babi Malah Dengar Ayah Cekcok

Baca juga: Kronologi Ayah dan Anak Bunuh Pria 50 Tahun, Masih Saudara, si Anak Kesal Korban Ribut dengan Bapak

Jumat menyerahkan diri setelah sempat kabur dan sembunyi

Dikutip Tribunnews.com dari TribunSumsel.com, Jumat, pria yang membunuh sepupunya sendiri bersama anaknya akhirnya menyerahkan diri.

Jumat diamankan polisi setelah menyerahkan diri ke jajaran Polsek Prabumulih Barat, Minggu (6/12/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Setelah kejadian pembunuhan itu, Jumat kabur dan sembunyi di salah satu kebun karet di Desa Tanjung Telang.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengungkapkan pelaku menyerahkan diri ditemani keluarga.

Baca juga: Pria yang Bunuh Sepupu Menyerahkan Diri, Sembunyi di Kebun Karet, Ternyata Curiga Korban Curi Ayam

"Pelaku menyerahkan diri dan sempat bersembunyi di kebun karet di Desa Tanjung Telang," kata Siswandi, Senin (7/12/2020).

Siswandi menjelaskan, motif kedua tersangka nekat membunuh korban lantaran pelaku kerap kehilangan ayam.

Jumat menduga ayamnya yang hilang dicuri oleh korban.

"Tersangka itu mengaku sudah 10 kali hilang ayam, pelaku kemudian menduga korban mencuri," ungkapnya.

Siswandi mengatakan, atas perbuatan kedua tersangka, Erik dan Jumat dapat dijerat Pasal 170 Ayat 3 tentang pengeroyokan hingga mengakibatan korban meninggal.

"Pelaku akan diancam hukuman 12 tahun kurungan penjara," tegas Kapolres.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Edison)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini