News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabur setelah Bunuh Sepupu, Pria Ini Akhirnya Menyerahkan Diri, Sempat Sembunyi di Kebun Karet

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soldin (50) warga Dusun 1 Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih tewas mengenaskan dibacok bapak dan anak, Minggu (6/12/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Jumat (50), pria yang membunuh sepupunya sendiri bersama anaknya akhirnya menyerahkan diri.

Pelaku sempat kabur dan sembunyi di kebun karet setelah membunuh.

Warga Dusun 1 Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih itu telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Prabumulih.

Jumat diamankan polisi setelah menyerahkan diri ke jajaran Polsek Prabumulih Barat, pada Minggu (7/12/2020) sekitar pukul 23.00.

Sejak kejadian pembunuhan sekitar pukul 06.30, Jumat kabur dan bersembunyi di salah satu kebun karet desa Tanjung Telang.

Sementara anaknya Erik Ustrada (25) lebih dulu menyerahkan diri ke petugas kepolisian usai melakukan pembunuhan terhadap Soldin (50).

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengungkapkan pelaku Jumat menyerahkan diri ditemani keluarga ke Polsek Prabumulih Barat.

Baca juga: Lihat Ayahnya Bertengkar, Pria Ini Kesal Lalu Bunuh Paman Pakai Parang, Langsung Serahkan Diri

"Pelaku menyerahkan diri dan sempat bersembunyi di kebun karet di desa Tanjung Telang," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman saat gelar press release di Mapolres Prabumulih, Senin (7/12/2020).

Kapolres menuturkan, motif kedua tersangka nekat menghabisi nyawa korban hanya karena tersangka sudah sering kehilangan ayam miliknya dan Jumat menduga korban yang menjadi pelakunya.

"Tersangka itu mengaku sudah 10 kali hilang ayam, pelaku kemudian menduga korban mencuri," lanjutnya.

Kapolres menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka Erik dan Jumat dapat dijerat Pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal.

"Pelaku akan diancam hukuman 12 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Kronologi kejadian

Pembunuhan sadis terjadi di Dusun 1 Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 06.30, ternyata disebabkan saling tuduh mencuri ayam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini