TRIBUNNEWS.COM - Dua remaja di Gresik nekat menganiaya paman dan keponakan menggunakan pisau dapur.
Saat melakukan penganiyaan itu, kedua pelaku dalam kondisi mabuk.
Penganiayaan itu dilakukan pelaku lantaran sakit hati dengan korban.
Pelaku diketahui bernama AR (18) warga Kecamatan Panceng, Gresik dan RA (18) warga Lampung.
Mereka nekat melukai korban Roziqin (41) beserta keponakannya NAM (16), keduanya warga Desa Campurejo dengan pisau dapur.
Akibat kejadian tersebut, Roziqin mengalami luka di bagian tangan, sedang NAM luka di tangan dan kepala.
NAM bahkan sempat dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk mendapatkan perawatan, Rabu (9/12/2020).
Kanit Reskrim Polsek Panceng, Ipda Mochammad Dawud mengatakan pelaku saat itu dalam kondisi setengah sadar dalam pengaruh minuman keras.
Baca juga: Tersinggung Sering Disindir, Dua Pemuda Mabuk Tikam Dua Warga di Gresik
“Pelaku sakit hati dan dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras,” kata Dawud, Kamis (10/12/2020).
Dawud menjelaskan awalnya korban bernama Roziqin datang ke rumah NAM untuk menjemput anaknya sekitar pukul 18.30 WIB.
Kedua pelaku tiba-tiba datang dengan membawa pisau dapur dan langsung ditodongkan ke arah korban.
Akibatnya NAM mengalami luka di bagian tangan kirinya.
Melihat kejadian tersebut korban Roziqin sudah coba untuk melerai, tapi malah terluka di bawah jari jempol tangan sebelah kiri.
NAM sempat berusaha melarikan diri. Namun tetap dikejar oleh pelaku dan tertangkap kemudian kembali dilukai di bagian kepala, sehingga NAM jatuh tersungkur.
Baca juga: Siswa SMA Mabuk, Tendang Seorang Perwira Polisi Lalu Menantangnya Berkelahi
"Pelaku sakit hati karena tersinggung orang tua korban sering menyinggung perasaan kedua pelaku," terangnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua pisau dapur, kaos, dan jaket yang digunakan pelaku saat kejadian.
Sedangkan korban NAM dibawa warga ke Puskesmas Panceng yang kemudian dirujuk ke RSUD Ibnu Sina akibat luka-luka yang dialami.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkas Dawud.
(Surya.co.id, Willy Abraham)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Seusai Tenggak Miras, 2 Remaja di Gresik Tiba-tiba Aniaya Dua Orang Pakai Pisau Dapur