TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial S (38) di Pringsewu, Lampung nekat mencuri lima ekor burung merpati.
Alasannya, pelaku tak punya ongkos untuk naik angkutan umum ke Bandar Lampung.
Pelaku ditangkap saat hendak menjual burung curiannya itu.
S adalah warga Dusun Banjarsari Pekon Sriwungu, Kecamatan Banyumas, Pringsewu, mencuri burung merpati kolong milik Setio Budi (37).
Peristiwa yang menimpa warga Dusun Kebumen, Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu itu terjadi pada Jumat, 11 Desember 2020 pukul 04.30 WIB.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2,7 juta atas lima ekor burung merpati kolong yang raib.
Baca juga: Dua Terduga Pelaku Pencuri Motor Legenda Persija Jakarta Beraksi dalam 5 Menit
Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mengungkapkan, pelaku pencurian diamankan petugas bersama warga, hanya beberapa saat setelah melakukan aksi pencurian.
"Pelaku diamankan ketika sedang naik ojek hendak menjual burung hasil curian di Pasar Gadingrejo," ungkap Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 13 Desember 2020.
Ditambahkan Tobing, pelaku diamankan pagi sekira pukul 06.00 WIB.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti lima ekor burung merpati dan kandangnya.
Kelima burung tersebut terdiri dari dua ekor jantan dan tiga ekor betina.
Tobing menceritakan, pencurian burung ini terungkap atas kecurigaan warga sekitar TKP terhadap gerak-gerik pelaku.
Saat itu, pelaku diketahui warga sedang berjalan kaki sambil membawa kandang burung dara yang ditutupi kain.
Selanjutnya, warga mengubungi korban dan juga petugas kepolisian.
Pelaku S mengaku melakukan pencurian seorang diri.
S mengambil burung dari kandang yang berada di belakang rumah korban.
Baca juga: Seorang Warga Pringsewu Curi 5 Ekor Burung Merpati, Berdalih Tak Punya Ongkos Naik Angkutan Umum
Baca juga: Seorang Ayah Curi Sepeda Motor, Uang Hasil Penjualan Dipakai Beli HP Anak untuk Belajar Daring
Kepada polisi, pelaku mengaku karena tidak mempunyai uang untuk bayar ongkos naik kendaraan.
“Pelaku ini hendak main ke rumah saudaranya di Telukbetung Bandar Lampung."
"Karena tidak punya ongkos untuk bayar kendaraan jadi pelaku ini nekat mencuri,” tutur Iptu AY Tobing.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," tandas Iptu AY Tobing.
(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Warga Pringsewu Nekat Curi 5 Ekor Merpati karena Tak Punya Ongkos Naik Angkutan Umum