News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawa 27 Gram Sabu, Aipda Indra Mengaku Untuk Pesta Bersama Oknum Lain, Kini Dituntut Penjara 7 Tahun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang tuntutan oknum polisi Indra Jaya Saragih di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (14/12/2020) sore

Seusai sidang, JPU Christianto menyampaikan lebih mendetail pertimbangan tuntutan terhadap oknum polisi Indra Jaya Saragih adalah hanya sebagai pemakai. Indra rencananya akan memakai sabu bersama Anggota Polri lainnya di Siantar Hotel.

"Berdasarkan fakta di persidangan, bahwa barang mau dipakai di Siantar Hotel. Mau digunakan, bukan untuk dijualbelikan. Mau dipakai untuk kawan kawan polisi lainnya, itu sesuai pengakuan terdakwa, ya," ujar Christianto.

Adapun dugaan setelah penangkapan, Indra berencana mengonsumsi sabu bersama tiga polisi. Ketiganya, ujar Christianto sudah ditindak Polda Sumut.

Sementara itu, Christianto menyebut Alfian dituntut paling ringan lantaran sekadar menemani Indra. Sementara sabu sendiri diperoleh dari Dicky Atmaja dan Halomoan, sehingga tuntutan kedua nama terakhir paling berat.

"Ini pertimbangannya ya. Sama sama kita tahu dalam fakta persidangan," ujar Christianto

(Alija Magribi/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dituntut 7 Tahun Penjara, Oknum Polisi Ini Mengaku Sabu Miliknya Mau Dipakai Bersama Polisi Lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini