Seusai sidang, JPU Christianto menyampaikan lebih mendetail pertimbangan tuntutan terhadap oknum polisi Indra Jaya Saragih adalah hanya sebagai pemakai. Indra rencananya akan memakai sabu bersama Anggota Polri lainnya di Siantar Hotel.
"Berdasarkan fakta di persidangan, bahwa barang mau dipakai di Siantar Hotel. Mau digunakan, bukan untuk dijualbelikan. Mau dipakai untuk kawan kawan polisi lainnya, itu sesuai pengakuan terdakwa, ya," ujar Christianto.
Adapun dugaan setelah penangkapan, Indra berencana mengonsumsi sabu bersama tiga polisi. Ketiganya, ujar Christianto sudah ditindak Polda Sumut.
Sementara itu, Christianto menyebut Alfian dituntut paling ringan lantaran sekadar menemani Indra. Sementara sabu sendiri diperoleh dari Dicky Atmaja dan Halomoan, sehingga tuntutan kedua nama terakhir paling berat.
"Ini pertimbangannya ya. Sama sama kita tahu dalam fakta persidangan," ujar Christianto
(Alija Magribi/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dituntut 7 Tahun Penjara, Oknum Polisi Ini Mengaku Sabu Miliknya Mau Dipakai Bersama Polisi Lainnya