"Serta timba yang berisi darah dari perasan korban," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun penjara. Hal itu sesuai Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Sebelumnya diberitakan warga Desa Tisnogambar gempar dengan penemuan mayat perempuan di dalam rumah pada Senin (7/12/2020).
Perempuan yang diduga korban pembunuhan ditemukan paman dan kakaknya.
Mereka curiga karena rumah korban dikunci. Setelah diperiksa, mereka mendapati korban telah meninggal di rumah.
(Kompas.com: Kontributor Jember, Bagus Supriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perempuan yang Tewas Bersimbah Darah Dibunuh Suami yang Sakit Hati"