News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawa 27 Gram Sabu & 15 Butir Ekstasi, Seorang Oknum Polisi Ngaku untuk Pesta Bersama Oknum Lain

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara- Seorang oknum polisi kedapatan membawa 27 gram sabu & 15 butir ekstasi. Barang haram tersebut dipakai untuk pesta narkoba bersama teman sesama polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi kedapatan membawa 27 gram sabu dan 15 butir ekstasi.

Ia mengaku barang haram tersebut dipakai untuk pesta narkoba bersama-sama teman sesama polisi.

Kini oknum polisi bernama Aipda Indra Jaya Saragih (IJS) tersebut terancam pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pematangsiantar, Christianto akhirnya menuntut oknum polisi Aipda Indra Jaya Saragih (IJS) yang terlibat peredaran narkotika, dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa dalam tuntutannya di ruang Kartika Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (14/12/2020) sore menyampaikan, perbuatan terdakwa Indra Jaya Saragih bersama ketiga temannya, bersalah melawan program pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah dan merusak generasi bangsa.

"Menuntut terdakwa Indra Jaya Saragih dengan pidana penjara selama 7 tahun, Denda Rp 2 Miliar dengan Subsidair 6 bilang kurungan," cetus Jaksa.

Sementara, ketiga teman oknum Polsek Dolok Pardamean itu; Alfian mendapat tuntutan 5 tahun penjara, Dicky Atmaja dan Halomoan dituntut pidana 8 tahun penjara. Adapun denda ketiganya masih sama dengan denda Indra Jaya Saragih.

Baca juga: Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api, 2 Polisi Terjepit Gerbong, Seorang TNI Diduga Terlempar ke Sungai

Baca juga: Kronologi Seorang Polisi Ditodong Airsoft Gun dan Diteriaki Perampok oleh Pengemudi Mobil di Medan

Baca juga: Polisi Ditemukan Tewas di Dalam Selokan, Dikira Boneka hingga Sebelumnya Masih Aktif Apel Pagi

Indra sendiri dalam pembelaan yang disampaikan secara lisan, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin Fifi Siregar.

"Saya masih ada tanggungan dua anak, dan orangtua yang sudah lansia. Saya juga memohon maaf kepada pimpinan institusi Polri," ujar Indra dengan nada terbata-bata.

Dalam kasus ini, Indra Jaya Saragih bersama dengan tiga rekan sabahatnya itu, diamankan pada Senin 18 Mei 2020 dari dua tempat berbeda di Kota Pematangsiantar.

Indra Jaya Saragih lebih dulu ditangkap bersama Alfian saat mengendarai mobil di Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

Pengembangan pun dilakukan, yang mana, Dicky dan Halomoan kemudian diamankan pada malam hari.

Total rangkaian penangkapan ini, petugas menyita barang bukti narkotika 27 gram sabu dan 15 butir ekstasi.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Fifi Siregar pun menunda sidang sepekan ke depan dalam agenda putusan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini