News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demi Rp 15 Juta Nekat Bawa Sabu Seberat 21 Kg, Syamsul dan Ponisan Divonis Hukuman Mati

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perkara sabu secara daring di ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (15/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dua warga Asahan, Syamsul Bahri alias Syamsul (35) dan Ponisan (47).

Syamsul dan Ponisan dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara dalam sidang yang digelar secara daring di ruang Cakra 5 , Selasa (15/12/2020).

Mereka dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 21,011 kg.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syamsul Bahri alias Syamsul dan terdakwa Ponisan dengan pidana mati,” kata hakim.

Baca juga: Ibu Bunuh Bayi dalam Kandang Kambing, Alami Pendarahan setelah Melahirkan

Baca juga: Demi Rp 50 Ribu, Dua Pria Ini Bawa 1 Gram Sabu di Nasi Bungkus ke Tahanan Polrestabes Medan

Hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni karena keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan,” kata Hakim.

Putusan tersebut, sama dengan tuntutan JPU Nurhayati Ulfia yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati, sebab terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai persidangan, penasihat hukum kedua terdakwa dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK) Tita Rosmawati, menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima atas putusan tersebut.

"Belum tahu. Nantilah koordinasi dulu kami dengan terdakwanya," kata Tita,

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa perkara keduanya bermula pada Rabu (11/3/2020) lalu, saat terdakwa Syamsul ditelepon pria bernama Daeng (DPO).

Dikatakan Daeng, ada pekerjaan buat terdakwa untuk mengantarkan sabu dari Kota Tanjungbalai ke Medan, dengan upah Rp 15 juta.

Tergiur akan mendapatkan upah Rp 15 juta, terdakwa Syamsul Bahri sore harinya dengan menumpang mobil Daihatsu Luxio berangkat ke Jalan Selat Lancang, Kota Tanjungbalai dan bertemu Daeng.

Disebutkan Daeng, terdakwa nanti akan ditemani seseorang bernama Ponisan.

Terdakwa kemudian diberikan uang Rp 1 juta untuk biaya perjalanan ke Medan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini