News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru di Cianjur Cabuli 9 Murid Laki-laki, Beraksi saat Sekolah Sepi, Korban Diiming-imingi Main Gim

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggiring DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang dijadikan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan orang siswanya.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial DD (44) yang merupakan oknum guru ini nekat melakukan tindakan asusila terhadap sembila muridnya.

Oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini nekat mencabuli sembilan muridnya yang berjenis kelamin laki-laki.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebut DD melakukan tindakan asusila tersebut di ruang kelas, yakni saat sekolah sudah sepi.

Dilansir Kompas.com, korban awalnya akan diiming-imingi uang jajan dan dipinjami handphone untuk bermain gim.

Saat sudah sepi lantas DD melancarkan aksi bejatnya.

Bahkan DD terhadap korban tidak hanya dicabuli seklai saja, bahlan berkali-kali, ada yang sampai lima kali.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan seorang guru terhadap sembilan muridnya di Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/12/2020).

Usia korban DD tergolong masih di bawah umur yakni 9 hingga 12 tahun.

Baca juga: Dicabuli Korban 50 Kali, Pelaku Mutilasi Diberi Uang Rp 100 Ribu Usai Berhubungan Sesama Jenis

Baca juga: Hubungan Tak Direstui, Pemuda Ini Bawa Kabur Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Lalu Dirudapaksa

Baca juga: Seorang Kepala Sekolah Ketahuan Rudapaksa Muridnya Berkali-kali, Dilakukan di Sekolah saat Sepi

Anton juga menambahkan pencabulan ini sudah terjadi lama, dari rentang waktu 2018 hingga 2019.

“Sejauh ini, pengakuan tersangka ada sembilan orang (korban). Namun, terus kita didalami terkait kemungkinan adanya korban baru,” kata Anton.

“Karena itu, kami dari kepolisian, jika ada korban yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke polres,” imbuhnya.

Hingga saat ini tersangka masih intensif diperika yakni tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

(Berita serupa lainnya)

Seorang Kepala Sekolah Ketahuan Rudapaksa Muridnya Berkali-kali, Dilakukan di Sekolah saat Sepi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini