Ia mengaku barang haram tersebut dipakai untuk pesta narkoba bersama-sama teman sesama polisi.
Kini oknum polisi bernama Aipda Indra Jaya Saragih (IJS) tersebut terancam pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pematangsiantar, Christianto akhirnya menuntut oknum polisi Aipda Indra Jaya Saragih (IJS) yang terlibat peredaran narkotika, dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa dalam tuntutannya di ruang Kartika Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (14/12/2020) sore menyampaikan, perbuatan terdakwa Indra Jaya Saragih bersama ketiga temannya, bersalah melawan program pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah dan merusak generasi bangsa.
"Menuntut terdakwa Indra Jaya Saragih dengan pidana penjara selama 7 tahun, Denda Rp 2 Miliar dengan Subsidair 6 bilang kurungan," cetus Jaksa.
Sementara, ketiga teman oknum Polsek Dolok Pardamean itu; Alfian mendapat tuntutan 5 tahun penjara, Dicky Atmaja dan Halomoan dituntut pidana 8 tahun penjara. Adapun denda ketiganya masih sama dengan denda Indra Jaya Saragih.
4. Viral Perempuan Ditinggal Nikah Kekasih, Padahal Sudah Pacaran 10 Tahun dan Hampir Dilamar
Viral curhatan seorang perempuan yang ditinggal nikah oleh kekasihnya.
Perempuan tersebut bahkan telah menjalin hubungan selama 10 tahun dan hampir dilamar.
Kecurigaan si perempuan berawal saat mantan kekasihnya itu menghapus foto-foto mereka di Facebook.
Cerita tersebut terekam dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @adindasajaaa pada Rabu (18/11/2020) lalu.
Dalam video tersebut, perempuan itu mengaku sudah menjalin hubungan selama hampir 10 tahun lamanya.
Bahkan di bulan Desember 2020 ini, sang kekasih berencana untuk melamarnya.