Mustafa mengatakan, ibu-ibu yang histeris sempat menceritakan kalau mobil yang menabrak Dimas berjenis dump truck berwarna kuning.
Baca juga: Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api, 2 Polisi Terjepit Gerbong, Seorang TNI Diduga Terlempar ke Sungai
Baca juga: Video Viral Remaja Lakukan Freestyle Ugal-ugalan Kota Baubau, Tabrak Trotoar, dan Patah Kaki
Hanya saja ibu tersebut tidak sempat mendokumentasikan atau mencatat plat nomornya karena terkejut dan panik mendapati anak kecil yang tertabrak tepat di depan matanya.
"Kata ibu itu, korban sempat masuk kolong truk dan berguling-guling. Saya ikut panik."
"Itu karena semua takut sentuh itu anak, katanya tunggu polisi, kondisi begitu tunggu polisi, bisa tidak tertolong anak itu, itulah saya nekat bawa dia ke Puskesmas.’’ lanjutnya.
Mustafa juga tidak terkejut ketika pada sekitar pukul 12.30 Wita, mendapat kabar bahwa anak yang ditolongnya meninggal dunia.
Ia mengatakan, luka di bagian kepala korban memang sangat parah,
‘’Memang saat dipangku istri, darah di bagian belakang kepala korban tidak mengalir, semacam beku gitu, rahang kirinya patah, tidak tega kami melihatnya,’’ katanya.
Polisi buru pelaku
Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Nunukan AKP Andre Bahtiar mengatakan, saat ini polisi tengah mengejar pelaku tabrak lari yang menewaskan bocah tersebut.
Nihilnya saksi mata di lokasi kejadian, diakui menjadi kendala dalam proses pengejaran.
‘’Kita tetap lakukan pengejaran, kita sudah lakukan olah TKP, dan mengumpulkan keterangan di lapangan, kita cari pelakunya,’’ katanya.
Andre mengatakan, pelaku terancam Pasal 312 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Pecah Ban dan Hilang Kendali, Minibus Tabrak Kios Bensin Eceran Lalu Terperosok ke Sawah
Dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Lebih lanjut, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas juga memiliki tanggung jawab antara lain wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(Kompas.com: Kontributor Nunukan, Ahmad Zulfiqor)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Main Sepeda, Bocah 7 Tahun Ditabrak Dump Truck hingga Tewas, Sopir Buron"