TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - IS (31), warga Kecamatan Sukarami kota Palembang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Senin (7/12/2020) pukul 01.00 WIB.
Pria yang berprofesi sebagai kurir ekspedisi ini tega mencabuli putri tiri yang masih berusia 13 tahun berinisial HZ.
Anak tirinyanya itu diduga telah dicabuli sebanyak dua kali.
Sebelum melakukan aksi biadabnya tersebut, IS terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras.
Pada saat dirinya dipengaruhi oleh alkohol, pria ini pun merudapaksa anak tiri sambil mengancam membunuh sang ibu bila keinginannya tak dituruti.
Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Remaja 16 Tahun, Korban Diajak ke Rumah, Diancam akan Dibunuh Jikat Tak Nurut
Baca juga: Ditinggal Istri ke Rumah Saudara, Pria Ini Malah Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur
Baca juga: 2 Remaja Dirudapaksa 2 Pria, Pelaku Tak Mau Antar Pulang karena Sudah Malam, Ternyata Direncankan
Kejadian tersebut pertama kali terjadi di rumah korban pada Rabu (30/9/2020) pukul 14.00 WIB dan pada Senin (14/10/2020) pukul 12.30 WIB.
Kejadian bermula saat pelaku pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk.
Kemudian pelaku melihat korban tertidur dan langsung menindih sambil menurunkan celana panjang korban. Saat itu pelaku mengancam akan membunuh ibu korban kalau korban tidak menuruti kemauan pelaku.
Setelah itu pada tanggal (14/10/2020) pelaku kembali melakukan pencabulan terhadap korban, pada saat ibu korban pergi ke pasar.
Pelaku juga mengancam korban akan membunuh ibunya kalau tidak menuruti kemauan pelaku, dan saat itu korban hanya pasrah menuruti kemauan pelaku.
Mengetahui hal tersebut dari anaknya, RA ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang pada Jumat (4/12/2020).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasubnit PPA Ipda Pipin Sumailan mengatakan, mendapatkan laporan tersebut anggotnya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan," ujar Anom Rabu (16/12/2020).
Lanjut Anom mejelaskan dalam melakukan aksinya pelaku dalam keadaan mabuk dan pada saat ibu korban sedang sibuk atau tidak ada di rumah.
Diketahui korban berinisial HZ (13).
Sementara itu pelaku IS pelaku pencabulan mengatakan kalau ia sudah menikah bersama ibu korban kurang lebih selama 10 tahun.
"Saya sudah melakukan aksi itu dua kali dan pada saat saya sedang mabuk," katanya.
Ia menyesali perbuatannya.
Diketahui pelaku bekerja sebagai kurir ekspedisi.
"Saya menyesali perbuatan saya," tutupnya. (Pahmi Ramadan)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Mabuk Saat Pulang Kerja, Kurir Ekpedisi Cabuli Putri Tiri Hingga 2 Kali, Ancam Akan Bunuh Ibu