"Tapi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu meninggal dunia," kata Kadek.
Petugas IGD yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tak lama kemudian polisi mengamankan sepasang kekasih tersebut. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penguguran janin (aborsi).
AP dan HS kemudian ditahan di Mapolresta Mataram.
"Kami mengamankan pasangan kekasih yang melakukan aborsi. Sekarang keduanya masih kami lakukan penahanan di Mapolresta Mataram," kata Kadek.
Atas perbuatannya, kedua sejoli itu terancam dijerat Pasal 77 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Kompas.com, Karnia Septia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendarahan Setelah Konsumsi Obat Aborsi, Pasien IGD Ditangkap karena Gugurkan Janin, Ini Ceritanya"