Larangan mudik saat libur Natal dan Tahun Baru tidak diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, Yunia Wahdiyati mengatakan Pemkab masih berpedoman pada Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo soal penanganan Covid-19.
Dalam SE tersebut, tidak ada aturan secara khusus yang mengatur soal pemudik.
"Kalau di kami, tidak ada aturan yang khusus tata laksana yang mengatur pelaku perjalanan seperti di Solo," katanya, Jumat (11/12/2020).
"Sehingga kami akan memaksimalkan jogo tonggo," ucapnya.
Yunia meminta kepada masyarakat yang mendapatkan tamu, atau kedatangan kerabat dari luar kota harap segera dilaporkan ke Jogo Tonggo setempat.
Pelaporan ini bisa dilakukan kepada Ketua RT, RW, Kepala Desa atau Lurah setempat.
Pemudik yang datang, wajib melakukan isolasi mandiri di tempat yang didatanginya.
"Hal ini untuk mengantisipasi adanya kasus baik gejala maupun penularan sebelumnya, supaya bisa dilakukan tata laksananya," jelas dia.
"Supaya kalau ada kasus, tidak menyebar kemana-mana," terangnya.
(TribunSolo.com/Adi Surya Samodra)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Pemkot Solo Batal Jaring Pemudik di Stasiun dan Terminal, Ini Alasan Wali Kota