Setelah mendapati bukti yang cukup, tersangka AH akhirnya diamankan.
"Tersangka diamankan tanpa melawan di rumahnya," terangnya.
Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan hubungan terlarang itu baru sekali di sekitar bulan Oktober 2020.
Hal itu mereka lakukan saat di rumah orangtua korban dalam keadaan sepi.
"Karena kondisi pandemi, korban pulang dari sekolahnya di Jawa dan belajar daring dari rumahnya," ucapnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka akhirnya digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ia diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul 2 Sejoli di OKU Timur Lakukan Hubungan Terlarang saat Belajar Daring, Ketahuan ada foto Tanpa Busana