TRIBUNNEWS.COM - Tak terima suami dinyatakan meninggal karena Covid-19, seorang istri menggunggat rumah sakit Rp 5 miliar.
Anyom yang merupakan warga Purwokerto Selatan melaporkan RS Dadi Keluarga ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Diketahui suami Anyom bernama Hanta Novianto, meninggal pada April 2020 lalu.
Ayom selaku penggugat merasa tidak terima jika suaminya, meninggal karena Covid-19.
Padahal hasil pemeriksaan terhadap Hanta Novianto negatif dari Covid-19.
Karena merasa tidak terima, penggugat memilih penyelesaian melalui jalur hukum.
Baca juga: FAKTA Varian Baru Covid-19 di Inggris yang Disebut Lebih Mudah Menular, Pertama Muncul September
Melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono SH melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Senin (21/12/2020).
"Keluarga merasa dirugikan, sebab disinyalir RS Dadi Keluarga melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (22/12/2020).
Gugatan yang dilayangkan yaitu tentang pasal KUH Perdata 1365 1367.
"Itu pasal umumnya, ada beberapa pasal yang lebih dalam lagi, itu nanti di persidangan saja.
Gugatannya perdata dengan tuntutan Rp 5 miliar lebih," jelasnya.
Sebagai kuasa hukum ia mengatakan sebelumnya sempat melayangkan somasi 2 kali kepada pihak rumah sakit.
Menurutnya, pihak rumah sakit telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga karena kelalaian sehingga hilangnya sebuah nyawa.
"Oleh pihak RS dinyatakan positif Covid-19 kemudian pemakaman pun dilakukan secara Covid.
Baca juga: Jelang Libur Akhir Tahun, Satgas Minta Pemda Jangan Lengah Cegah Pertambahan Kasus Aktif Covid-19
Baca juga: Satgas Covid-19 Bentuk Tim Khusus Monitor Dokter yang Terinfeksi Virus Corona
Tak hanya itu, korban pun dikucilkan, lalu keluar dari tempat tinggalnya," jelasnya.
Diketahui bahwa korban masuk RS pada 26 April 2020 lalu.
Kemudian pada 28 April 2020, korban dinyatakan meninggal karena Covid-19 oleh pihak rumah sakit.
Barulah pada 15 Oktober 2020, muncul surat resmi bahwa korban sebenarnya negatif Covid-19.
"Itu surat resmi dan stempel basah," katanya.
Pihak RS Dadi Keluarga melalui kuasa hukumnya Doddy Prijo, Sembodo mengatakan jika saat itu pasien dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh.
Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh , rumah sakit berkesimpulan pasien berstatus PDP.
"Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh keluarga pasien.
Saat itu korban berstatus PDP gejala berat dan tindakan medis pemulasaraan jenazah pasien PDP sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)," jelasnya.
(TribunJateng.com, Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tak Terima Suaminya Dinyatakan Meninggal karena Covid-19, Ayom Gugat RS Dadi Keluarga Rp 5 Miliar