News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reshuffle Kabinet

Gubernur Khofifah Terbitkan Surat Perintah Tunjuk Whisnu Jadi Plt Wali Kota Surabaya

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial baru Tri Rismaharini (kanan) berbincang dengan Menaprekraf baru Sandiaga Uno (kiri), saat prosesi pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Presiden melantik enam menteri untuk menggantikan posisi menteri lama (reshuffle) dan lima wakil menteri, diantaranya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan, Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta M Lutfi sebagai Menteri Perdagangan. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS/LAILY RACHEV

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menunjuk Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.

Khofifah menerbitkan surat perintah tugas kepada Whisnu dengan nomor 131/1143/011.2/2020 untuk menjadi Plt Wali Kota

"Gubernur Jawa Timur menerbitkan surat perintah tugas no 131/1143/011.2/2020 yang memerintahkan sdr. Whisnu Sakti Buana ST untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Surabaya," kata Khofifah di pesan Whatsapp nya, Kamis, (24/12/2020).

Penerbitan surat perintah tersebut berdasarkan radiogram dari Kemdagri dengan nomor 131.35/7002/ OTDA tertanggal 23 Desember 2020 yang ditandatangani Dirjen Otda.

Baca juga: Tri Rismaharini Jadi Mensos, Khofifah Tunjuk Whisnu Sakti Buana Sebagai Plt Wali Kota Surabaya

Dengan adanya surat perintah tersebut Whisnu akan menjabat Plt Wali Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat 1 dan 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga adanya Wali Kota Surabaya Definitif.

"Sejak terbitnya surat tugas sampai dilantiknya Walikota Surabaya yang definitif," pungkasnya.

Sebelumnya isu Wali Kota Surabaya ramai setelah Risma yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Sosial mengaku mendapat izin rangkap jabatan sementara sebagai Wali Kota Surabaya.

Baca juga: PKS: Risma Harus segera Mengundurkan Diri dari Wali Kota Surabaya

Dirinya mengaku akan pulang pergi Jakarta dan Surabaya selama merangkap jabatan.

"Mungkin karena masih merangkap Wali Kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin ke presiden 'ndak apa-apa bu Risma pulang pergi," ucap Risma dalam sambutannya pada acara sertijab menteri sosial di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Risma mengatakan tujuannya ke Surabaya adalah untuk meresmikan Jembatan Joyoboyo dan Museum Olahraga. Menurutnya, jembatan tersebut memiliki air mancur.

"Saya cuma ingin ke Surabaya itu meresmikan jembatan ada air mancurnya. Sayang kalau saya enggak meresmikan itu. Saya cuma pengin pulang dan meresmikan Museum Olahraga. Karena di sana ada jersey Budi Hartono dan raketnya Alan Budikusuma. Saya ingin meresmikan itu untuk anak-anak Surabaya," tutur Risma.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Tri Rismaharini mundur dari salah satu jabatannnya, menteri sosial atau wali kota Surabaya.

Hal tersebut disampaikan ICW menyikapi rangkap jabatan Risma, yang masih menjabat Wali Kota Subaraya, meski sudah ditunjuk menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo.

"Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini