News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Briptu RCEN Oknum Anggota Polda Bali Tersangka Kasus Pemerasan Wanita Disanksi Demosi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, di Mapolda Bali, Rabu (23/12/2020).

"Sebelumnya oknum ini dilaporkan telah melakukan pengancaman, pemerasan, dan persetubuhan terhadap seorang wanita. Setelah menerima laporan kita lakukan pemeriksaan," ujar Dodi Rahmawan, kemarin.

Melalui kuasa hukumnya pada Jumat (18/12) lalu, korban MIS mengaku handphone-nya diambil oleh terduga pelaku.

Jika ingin dikembalikan, wajib memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Oknum polisi ini juga meminta uang Rp 500 ribu setiap bulannya.

Baca juga: KRONOLOGI Oknum Polisi Rudapaksa dan Peras PSK: Berawal Penggerebekan di Kos, Kini jadi Tersangka

Tak sampai di situ, tersangka meminta dilayani oleh korban yang sebelumnya hendak melayani pria lain yang telah membookingnya melalui aplikasi MiChat.

Dodi mengatakan oknum polisi tersebut disangkakan pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.

"Yang bersangkutan sudah ditahan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kapolda Sebut Oknum Anggota Polda Bali Tersangka Kasus dengan Wanita Open BO Dijatuhi Sanksi Demosi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini