Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Rambang AKP Sutikto membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Tersangka bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Rambang Guna Pemeriksaan perkaranya dan pengembangan kasusnya,"katanya.
Terkait peristiwa tersebut lanjutnya pihaknya telah mengamankan barang ybukti berupa satu senapan angin dan satu baju warna putih kuning milik korban.
"Tersangka kita ancam dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 ttg Perubahan kedua Atas UU NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,"pungkas Kapolsek Rambang
(Tribun Sumsel/Ika Anggraeni)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Bocah di Muara Enim Tewas Tertembak Senapan Angin Tetangga, Bermula Main Tembak-tembakan