Tinggal pindah-pindah dan gunakan motor pinjaman
Kapolres Sleman mengatakan pelaku J sudah hampir satu tahun tinggal di Sleman.
Namun ia kerap berpindah tempat tinggal dan bekerja serabutan. Selain itu, ia mengatakan motor yang digunakan J saat beraksi adalah motor pinjaman dan rekannya.
"Di Sleman kurang lebih 1 tahun, tempat tinggalnya tidak tetap, tidur pindah-pindah kadang di pelataran Masjid, kalau kerjanya serabutan. Motor itu pinjam dari temanya," jelas Anton Firmanto.
Dari tujuh TKP, menurut Antoon Firmanto, celana para korban robek karena terbakar.
"Sasaran dari 7 TKP yang sudah kita amati mengarahnya pinggul dan paha. Dari 7 TKP itu kita amati korban mengalami celana robek karena terbakar," ungkapnya.
Akibat perbuatanya pelaku J dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal diatas 2 tahun.
(Kompas.com: Wijaya Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Teror Penyemprotan Lem G di Sleman, Pelaku Patah Hati, Incar Pesepada Perempuan Mirip Kekasihnya"