Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan.
Ia terancam hukuman 30 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi salah satu hotel di Banjarmasin, Kalsel pada, Senin (28/12/2020).
Terdapat sejumlah luka di tubuh korban. Polisi juga menemukan barang bukti berupa sebilah pisau tanpa gagang yang diduga digunakan pelaku membunuh korban.
(Kompas.com: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Mampu Bayar Jasa, Pemuda Ini Bunuh Teman Kencannya yang Berusia 14 Tahun di Hotel"