TRIBUNNEWS.COM -- Polisi menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) di dua negara terkait penghinaan lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
Dua orang berinisial NJ (40) dan MDF (16) menjadi tersangka kasus parodi lagu "Indonesia Raya" di tangkap di Mayalsia dan Indonesia.
NJ ditangkap Polisi Di-Raja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia.
MDF, yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP, diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut keduanya mempunyai hubungan pertemanan di media maya.
"Intinya bahwa NJ yang di Sabah dan MDF yang di Cianjur ini berteman dalam dunia maya. Mereka sering berkomunikasi," ujar Argo dalam konferensi pers dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/1/2021).
Baca juga: Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya Masih di Bawah Umur, Disangkakan 2 Pasal Sekaligus
Argo menjelaskan, kasus ini bermula ketika MDF membuat konten Youtube dengan memelesetkan lagu "Indonesia Raya".
Akan tetapi, konten yang dibuat MDF ternyata diunggah bukan atas namanya, melainkan menggunakan nama NJ.
Selain itu, MDF membuat samaran dengan menyertakan lokasi dan nomor Malaysia yang seolah pengunggah berada di Negeri Jiran.
Tindakan yang dilakukan MDF kemudian diketahui NJ. Ia pun marah.
Baca juga: Pembuat Parodi Indonesia Raya Murid SMP, KPAI: Penggunaan Internet Anak Wajib Diawasi
Mengetahui apa yang dilakukan MDF, NJ kemudian turut membuat konten video di Youtube.
Ironisnya, NJ justru mengunggah video yang juga memarodikan lagu "Indonesia Raya".
Ia membuat konten tersebut dengan mengedit konten video parodi lagu "Indonesia Raya" yang sebelumnya dikarang MDF.
Bedanya, NJ kemudian menambahkan gambar babi dalam konten tersebut.
"Salahnya NJ ini membuat lagi kanal Youtube dengan channel My Asean. Kemudian isinya dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi gambar babi," terang Argo.